Suami Kerja ke Maluku, Istri Kompak Kerja Dengan Selingkuhan Hingga Berbadan Dua

Ilustrasi Siluet

INPEDIA.ID : KONAWE – Niat hati melepas rindu dengan istri setelah empat bulan merantau, R justru menerima kenyataan pahit hingga rumah tangganya harus berakhir.

Kisah pahit ini dialami pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara setelah mengetahui sang istri telah hamil dua bulan, diduga hasil hubungan terlarang dengan pria lain.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha. Berawal saat R memutuskan berangkat bekerja ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025. Empat bulan bekerja, R mengajukan cuti sementara.

Namun, bukannya sambutan hangat, ia justru menerima pesan bahwa istrinya, A, berada di rumah keluarganya dan berniat mengajukan perceraian.

Beruntung upaya cerai tersebut urung dilakukan setelah keduanya menjalani proses mediasi. R dan A kemudian kembali tinggal serumah. Namun beberapa hari kemudian, A mengeluhkan mual dan mengaku mengalami sakit asam lambung.

Tidak mau istrinya kenapa-napa, R membawa istrinya ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya. Namun dari hasil pemeriksaan medis membuat R syok.

Dokter menyatakan Istrinya tengah mengandung dengan usia kehamilan dua bulan tiga hari.

Menyadari waktu kehamilan tersebut tidak sesuai dengan masa kebersamaan mereka, R akhirnya melaporkan dugaan perzinahan itu ke pihak kepolisian.

Istrinyapun mengakui bahwa selama R berada di perantauan, Ia menjalin hubungan gelap bersama AS yang diketahui karyawan Koperasi.

Melalui kuasa hukumnya, Erwin Tanggapili, dan Jumrin, S.H melaporkan secara resmi tindakan keduanya ke Polres Konawe.

“Laporan ini sudah resmi masuk. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara ini secara serius dan profesional agar memberikan efek jera,” tegas Erwin kepada awak media, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya mewakili klien yang merasa sangat dirugikan atas perbuatan terlapor berinisial A dan AS. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.

Selain jalur hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur adat.

“Hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian secara adat sesuai ketentuan Adat Tolaki yang berlaku di Kabupaten Konawe,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *