INPEDIA.ID : KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulawesi Tenggara mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang nikel yang menggunakan jalan nasional tanpa izin resmi.
Kepala Subbagian Perizinan BPJN Sultra, Sandra Zulfikar, menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang sedang mengurus izin penggunaan jalan nasional untuk operasional tambang tahun 2025.
Namun, ada beberapa perusahaan diketahui telah menggunakan jalan nasional dan provinsi tanpa izin yang sah.
“Beberapa perusahaan sudah mengajukan permohonan, tapi ternyata di lapangan mereka sudah lebih dulu beroperasi di jalan umum, termasuk jalan provinsi,” ungkap Sandra saat konferensi pers, Selasa (6/5).
Perusahaan yang disebut antara lain PT Jagat Raya Tama, PT Sambas Minerals Mining, PT Macika Mada Madana, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dan PT Ifishdeco.
Sementara itu, PT ST Nickel Resources (SNR) baru mendapatkan persetujuan penggunaan jalan nasional pada 21 April 2025 dengan masa berlaku satu tahun.
BPJN juga menyoroti beberapa perusahaan yang tengah melengkapi dokumen, serta lainnya yang baru mulai mengajukan perizinan. Namun, terdapat temuan aktivitas pelanggaran oleh sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin resmi.
“Salah satunya PT WIN yang ketahuan menggunakan jalan nasional meski belum mengantongi izin. Sudah kami beri teguran,” tegas Sandra.
Kasus serupa juga ditemukan pada PT Ifishdeco dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang diduga menggunakan jalur provinsi untuk kepentingan tambang tanpa izin yang lengkap.
Sandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan jalan nasional oleh sektor pertambangan.
“Setiap perusahaan harus patuh terhadap prosedur yang berlaku. Jika tidak, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,” tandasnya.











