SDN 12 Laeya Terancam oleh Aktivitas Tambang PT WIN di Konawe Selatan

Lokasi tambang PT WIN berada di samping SDN N 12 Laeya, Konawe Selatan (foto istimewa)

INPEDIA.ID : KONAWE SELATAN – PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) yang memiliki konsesi pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggu aktifitas belajar di SDN 12 Laeya.

Kondisi itu di sampaikan warga Torobulu, Idam kepada sejumlah awak media. Dia bilang PT. WIN kembali berulah dengan melakukan aktifitas pertambangan tepat di belakang sekolah.

“Masih hangat di memori kita, perjuangan masyarakat menjaga lingkungan. Namun hari ini kita dipertontonkan kembali aktivitas penambangan di dekat gedung sekolah,” kata Idam dalam keterangan resminya yang diterima Sultraberkabar.com, Kamis (23/1/2025).

Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi murid untuk menuntut ilmu. Tetapi kehadiran PT. WIN dapat berdampak beberapa faktor terganggunya aktivitas anak bersekolah.

“Sekolah bukan untuk di tambang tapi sekolah adalah sarana pendidikan. Jika hal ini dibiarkan tentu akan merusak generasi penerus bangsa,” terang Idam

Beberapa faktor negatif aktifitas pertambangan berdekatan dengan sekolah yaitu masalah kesehatan. Jika aktifitas pertambangan dilakukan terus menerus debu atau polusi udara akan dihirup oleh murid ini akan mengakibatkan gangguan kesehatan atau gangguan pernafasan disisi lain aktifitas alat berat menggangu konsentrasi belajar murid.

Bukan cuman itu, lokasi sekolah yang berdekatan dengan lokasi tambang mengancam bangunan sekolah terkena longsor dan banjir bandang dari lokasi tambang.

“Aktifitas PT WIN bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak generasi penerus. Kami merasa resah dan hawatir,” kata Idam.

Seperti yang diketahui, polemik pertambangan PT WIN di pemukiman warga terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan dalam kasus tersebut dua warga di kriminalisasi dijadikan tersangka hingga di vonis bebas oleh Hakim.

Kedua warga itu bernama Andi Firmansyah dan Hasilin adalah dua warga Torobulu yang dikriminalisasi oleh PT WIN. Keduanya dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *