PT Radhika Group Diduga Rusak Hutan Mangrove di Konawe, APH Diminta Bertindak

Hutan Mangrove di Erpaka, Lalonggasumeeto, yang diduga dirusak PT Radhika Grup

INPEDIA.ID : KONAWE – Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka (Erpaka) dan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas reklamasi ilegal yang berdampak pada ekosistem mangrove dan infrastruktur jalan di sekitar lokasi proyek.

 

Ketua Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa proyek pembangunan depot BBM jenis solar di kawasan tersebut telah menyebabkan pencemaran akibat material reklamasi yang berserakan di jalan umum. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penebangan mangrove secara ilegal yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.

 

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, perusahaan harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ridwan.

 

Menurutnya, PT Radhika Group diduga belum mengantongi izin lingkungan yang sah, seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan.

 

Tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga, mengaku belum menerima informasi terkait proyek tersebut.

 

“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi kepada kami. Jika memang ada aktivitas perusahaan di sana, kami akan segera mengecek kelengkapan izinnya,” kata Keny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *