PPK Konawe Ikuti Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

KENDARI : InPedia.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe gelar bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

 

 

Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 140 PPK dari 28 kecamatan dan berlangsung di sebuah hotel di Kendari dari tanggal 18 hingga 20 Juni 2024. Kegiatan dipimpinan KPU Sulawesi Tenggara Suprihaty Prawaty Nengtias, SP, MP, Ketua KPU Kabupaten Konawe Wike, S.Pd., M.Pd., serta anggota komisioner KPU Konawe, Ramdan Reski Pertama, S.H., Dr. Andi Muh Dzul Fadli, S.Sos., M.Si., dan Haldin Sam Liambo, SE., MM.

 

Dalam sambutannya, Suprihaty Prawaty Nengtias menegaskan pentingnya pemutakhiran data sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

 

“Pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan elemen-elemen data pemilih kita terpelihara dan diperbarui sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujarnya pada Selasa (18/6/2024).

 

Nengtias juga menekankan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (SIDALIH) dan E-Coklit dalam proses pemutakhiran data. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Konawe melalui PPK dan PPS diinstruksikan untuk memastikan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dilakukan secara profesional. “Pastikan Pantarlih memiliki perangkat Android, mampu menggunakan aplikasi, dan memahami proses pemutakhiran data pemilih,” tegasnya.

 

Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike, juga menekankan agar perekrutan Pantarlih dilakukan sesuai regulasi yang berlaku tanpa pengecualian. “Jangan sampai ada laporan pungutan dalam perekrutan ini. Jaga integritas dan nama baik lembaga kita,” ujar Wike. Ia berharap bimbingan teknis ini diikuti dengan baik oleh PPK agar materi yang diterima dapat disampaikan kepada PPS secara utuh. “Ikuti materi dengan seksama agar kegiatan ini bermanfaat,” tutupnya.

 

Kabupaten Konawe akan merekrut 694 Pantarlih pada pemilihan kepala daerah tahun ini. Para Pantarlih ini nantinya akan melakukan pemutakhiran data pemilih, memperbarui data berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir, dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih. Data ini kemudian akan digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *