INPEDIA.ID : KONAWE – Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Lerehoma, JS, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe dibantu Inspektorat Kabupaten Konawe.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, JS terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp262.099.000.
Kerugian itu disebabkan tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan pembangunan desa termaksud dengan penyertaan modal BUMDes. Kegiatan tersebut kemudian difiktifkan pertanggung jawabannya.
“Tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan di desa dari tahun 2021-2022. Pekerjaan tersebut yakni penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2021, Kegiatan Pemberian Pakan dan Ternak Ayam, Kegiatan Pemberian Bantuan Ternak Sapi Tahun Anggaran 2022 dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 75 (tujuh Puluh Lima) KPM Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, JS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.













