INPEDIA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Minggu 28/12/2025, dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19) berstatus Pelajar/Mahasiswa, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di halaman Kantor Kelurahan Bose-Bose sekitar pukul 00.30 WITA.
“Pelaku terlihat berdiri di tepi jalan sambil menelepon dan seolah mencari sesuatu. Saat ditegur, pelaku mengaku sedang mencari alamat yang di duga tempelan sabu,” kata Yusran.
Karena melihat kecurigaan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Konawe segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna merah hitam yang di dalamnya berisi 16 microcentrifuge tube berukuran 1,5 mililiter.
Di dalam kantong tersebut terdapat sachet bening kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,36 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A12 warna biru beserta kartu SIM, yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka.













