Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Balita hingga Meninggal di Surabaya

Pelaku RS penganiaya balita hingga tewas di Surabaya (foto istimewa)

InPedia.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mengamankan RS (27), pelaku penganiayaan terhadap seorang balita.

 

Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Kutisari Utara Gang 5, Surabaya pada Selasa, 13 Februari 2024.

 

Korban, MD, yang berusia 2,5 tahun, meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

 

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku, korban dianiaya karena sering rewel dan buang air.

 

“Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang bekerja, dengan alasan korban sering rewel dan buang air,” ungkap AKBP Hendro Sukmono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 16 Februari 2024.

 

Hendro menceritakan kronologi kejadian, berawal pada Ibu korban, SF, menitipkan korban ke rumah neneknya saat bekerja, dan saat neneknya tidak ada, korban dititipkan ke pelaku, RS. Ketika ibu korban video call dengan pelaku, RS mengatakan bahwa korban sedang tidur.

 

Namun, setelah pulang kerja, ibu korban melihat anaknya tidak sadar di samping pelaku. Setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian ini kepada mantan suaminya, SA, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

 

“Setelah pemeriksaan akhirnya pelaku RS mengakui perbuatannya. Hasil visum dan autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena penganiayaan, dengan luka patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, serta pembekuan darah di jantungjantung, ” terangnya.

 

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku, mulai dari Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, hingga Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *