INPEDIA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengamankan Ibu Rumah Tangga atau IRT inisial D pada Jumat (9/5/2025) atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik PT Federal International Finance (FIF) Group.
Kepala Unit (Kanit) 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Konawe, Ipda Umar R Sugeng mengatakan modus operandi tersangka bermula dari pengajuan permohonan kredit kendaraan roda dua di PT FIF Group.
Setelah mendapat pinjaman dana dari PT FIF, justru D mengalihkan secara ilegal kepemilikan kendaraan tersebut kepada pihak lain. atas tindakannya itu hingga kini keberadaan motor itu tidak diketahui.
Akibat perbuatan D, PT FIF Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Konawe.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Ipda Umar R Sugeng.
Penangkapan D menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan perjanjian kredit dan menghindari tindakan penggelapan yang merugikan pihak lain.











