Polres Konawe Kembali Periksa Tersangka Dua Perkara Korupsi

Ilustrasi

KONAWE : INPEDIA.ID : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali memeriksa sejumlah tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik, dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp883 juta.

Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung pada Rabu (23/9). Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni SY, S, dan DA.

SY merupakan bendahara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe, sedangkan S dan DA merupakan mantan bendahara Kecamatan Morosi.

Dari tiga tersangka tersebut, hanya SY dan S yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara DA tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode Muh Jefri Hamzah, S.TrK., S.IK., MH, mewakili Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK., M.Si., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Namun karena alasan kesehatan, tersangka DA tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” kata Jefri.

Ia mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap DA.

“Untuk pemeriksaan tersangka DA akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka S juga menyerahkan uang sebesar Rp14 juta kepada penyidik. Uang itu kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi.

“Dananya telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Jefri.

Sehari sebelumnya, Selasa (22/9), penyidik telah memeriksa dua tersangka lainnya, yakni LWNM yang merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe serta RRL, mantan Camat Morosi.

Satreskrim Polres Konawe menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka pada Jumat (18/9) dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda.

Pada perkara dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, penyidik menetapkan LWNM dan SY sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp445 juta.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi, penyidik menetapkan RRL, S, dan DA sebagai tersangka.

Hasil audit PKN Inspektorat Kabupaten Konawe menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp438 juta.

Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp883 juta.

Penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap DA yang tidak hadir pada pemanggilan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *