INPEDIA.ID : KONAWE – Sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan sejak Januari 2025, di mana penerimaan pajak akan langsung masuk ke kas daerah.
Kepala Samsat Konawe, Wawan Arianto, menjelaskan bahwa tahun ini terjadi perubahan pembagian penerimaan pajak kendaraan. Perubahan itu memiliki porsi besar diberikan kepada pemerintah daerah.
“Jika sebelumnya provinsi menerima 66% dan daerah 34%, tahun ini berubah menjadi 66% untuk daerah dan 33% untuk provinsi,” ujar Wawan.
Dengan perubahan ini, Wawan berharap Pemerintah Daerah Konawe dapat bersinergi dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung mobilisasi kegiatan Samsat Keliling kecamatan.
“Kami berharap pemerintah daerah mendukung dan bersinergi dalam hal menyiapkan anggaran untuk kegiatan Samsat Keliling Kecamatan, supaya Samsat keliling ini dapat berjalan lebih efektif dan mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan,” ungkap Wawan.
Selama ini, Samsat Keliling hanya fokus di wilayah kota Unaaha, hal ini karena keterbatasan anggaran bahan bakar untuk mobilisasi kendaraan Samsat keliling.
” Satu bulan anggaranya hanya 1,7 juta untuk bahan bakar, sehingga kegiatan ini hanya menjangkau di wilayah perkotaan saja, seperti Kecamatan Asinua dan Wawotobi. Kami inginkan Samsat keliling ini bisa sampai ke kecamatan dengan angka kendaraan yang signifikan seperti di Amonggedo, Sampara dan Pondidaha, untuk itu kami berharap dukungan dari pemerintah daerah Konawe,” tutupnya.













