Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama di Kolaka Tanpa Persetujuan Mendagri, Bermasalah

Foto Ilustrasi

InPedia.id : KOLAKA – Plt Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, menghadapi masalah terkait pelantikan 5 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka yang dilantik pada awal Januari 2024 lalu.

Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro, mengirim surat kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, untuk melakukan pembinaan dan mencabut Surat Keputusan Plt bupati terkait pengangkatan dan pelantikan 5 pejabat tersebut.

Kelima JPT yang menjadi sorotan ialah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Kebersihan. Surat dari Kemendagri menunjukkan bahwa pelantikan dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara menugaskan Sekda Provinsi untuk memanggil beberapa pejabat Kolaka guna klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Plt bupati.

Inspektorat Kabupaten Kolaka, Mujahidin, saat di konfirmasi terkait surat panggilan dari Sekda provinsi membenarkan hal itu.

” Dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari, kami di panggil termasuk Sekda, asisten III, dan kepala BKP-SDM, terkait klarifikasi pelantikan lima JPT, ” ungkap Mujahidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *