INPEDIA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang gadis di bawah umur inisial Rh. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Pantai Tombawatu, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.IK, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/03/II/2025/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, yang diterima pada 11 Februari 2025. Tersangka, yang berinisial RD, merupakan residivis kasus pembunuhan dan telah diamankan bersama barang bukti berupa ikat pinggang merek Levi’s.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Rh bersama saksi, Muh. Agung Arrasyid, berangkat ke Pantai Tombawatu menggunakan sepeda motor untuk menghabiskan malam minggu.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, saksi memutuskan mengantar korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari
“Saat mereka bersiap pulang, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mendekati dari belakang dan memiting leher saksi sambil mengancam dengan pisau. Pria tersebut kemudian mengikat tangan saksi dan korban. Pelaku ini memberikan dua pilihan kepada saksi dan korban, menyerahkan sepeda motor atau membiarkan pelaku “memperkosa” korban. Baik saksi maupun korban memilih untuk menyerahkan sepeda motor,” kata Abdul Aziz Husein Lubis.
” Namun, korban melakukan perlawanan, yang membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Setelah pelaku melakukan penganiayaan, saksi Muh. Agung Arrasyid, sempat melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar, namun pelaku berhasil kabur sebelum warga tiba.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka-luka yang dideritanya.
Kini tersangka RD saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.