INPEDIA.ID : KONAWE – Oknum Kepolisian yang bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara inisial AD diduga lakukan pelecehan terhadap mertuanya inisial AS. Peristiwa ini terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu. Peristiwa ini terjadi pada 16/01/2025.
Kronologi kejadian bermula saat AS sedang memasak, kemudian AD memanggilnya untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin berbicara, namun AS menolak karena sibuk.
Tidak disangka, AD kemudian mendekati AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, dan membawanya ke kamar. Di situlah diduga terjadi tindakan asusila, hal ini di ceritakan S suami korban kepada awak media.
Ia menambahkan saat kejadian dirinya tidak berada di rumah. Namun setelah mengetahuinya, ia segera melaporkan AD ke pihak berwenang.
“Saya tak menyangka menantu saya sendiri bisa berbuat sejauh itu kepada istri saya. Itu pengkhianatan yang luar biasa,” ujarnya.
S menambahkan bahwa meskipun AD telah menjalani sidang etik di Polres Butur dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang bersangkutan tetap mengajukan banding ke Polda Sultra.
“Dia mengaku akan bebas, bahkan katanya masih dibantu agar tetap bisa menjadi anggota Polri. Saya dengar kabar itu dari keluarga juga,” ungkap S.
Ia merasa kecewa karena merasa sebagai warga sipil tidak mendapat keadilan yang semestinya, apalagi pelaku merupakan aparat penegak hukum.
“Saya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sudah seharusnya dia diberhentikan. Tindakannya sudah menghancurkan rumah tangga kami,” tegas S, berharap keadilan benar-benar ditegakkan.











