LSM LIRA Konawe Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

INPEDIA.ID : KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe pada Kamis, 24 Oktober 2024.

 

Aksi yang dilakukan oleh LSM LIRA dan mahasiswa ini diterima oleh Restu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, didampingi oleh Sandra Hasba, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Setelah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Konawe, Ketua LSM LIRA Konawe, Sumantri, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi pada 19 Oktober 2024.

 

Ia menceritakan pada saat itu terjadi pertemuan di kediaman kepala BPKAD Konawe terkait arah dan arahan dukungan ke salah satu paslon Calon Bupati Konawe.

 

“Pertemuan tersebut berlangsung di rumah salah satu Kepala BPKAD dan dihadiri oleh Kepala Dinas PK serta sejumlah Kepala Desa, yang menurut kami ini sudah melanggar netralitas ASN,” ujar Sumantri.

 

Selain membahas politik, lanjut Sumantri, pertemuan tersebut juga membicarakan hal negatif tentang salah satu calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

 

“Dalam pertemuan itu, mereka secara terbuka menyatakan dukungan untuk salah satu calon Bupati Konawe, bahkan oknum Kepala Dinas tersebut sempat melakukan video call dengan calon bupati HR,” jelasnya.

 

“Selama video call, oknum Kepala Dinas ini melaporkan bahwa salah satu Kepala Desa Amonggedo sudah mengumpulkan data dukungan,” lanjut Sumantri.

 

Sumantri menyebut pertemuan itu diinisiasi oleh Kepala BPKAD untuk mengetahui progres dukungan tim mereka di lapangan dalam memenangkan calon bupati yang mereka dukung.

 

“Kami juga telah melampirkan bukti video dari pertemuan tersebut,” ujarnya.

 

Sumantri berharap Bawaslu Konawe segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta Penjabat Bupati Konawe untuk menonaktifkan pejabat terkait.

 

Selain kedua pejabat tersebut, LSM LIRA Konawe juga melaporkan Camat Uepai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN (terlibat politik praktis).

 

Sandra Hasba, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Konawe, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu.

 

Ia menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dikaji untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil dari laporan yang diajukan.

 

“Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka proses akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku. Jika belum, maka akan dikembalikan ke pelapor untuk dilengkapi,” jelas Sandra Hasba saat dihubungi melalui WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *