InPedia.id : KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Proses coklit diawali dengan pelantikan 694 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan. Terdapat 461 tempat pemungutan suara di seluruh Kabupaten Konawe yang akan dilayani oleh para petugas ini.
“Pelantikan Pantarlih dilakukan oleh ketua PPS di setiap kelurahan atau desa,” jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Konawe, Haldin.
Haldin menjelaskan, para Pantarlih akan langsung mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit. Ia meminta warga agar berpartisipasi aktif dan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) selama periode coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Pemutakhiran data pemilih sangat krusial untuk kelancaran tahapan Pilkada 2024,” tambahnya.
Pemutakhiran data pemilih ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam regulasi KPU RI untuk Pilkada serentak tahun 2024, TPS dengan jumlah calon pemilih antara 400 hingga 600 orang akan memiliki dua Pantarlih, sehingga jumlah TPS dan Pantarlih tidak selalu sama.
Sebelum coklit perdana, seluruh Pantarlih mengikuti apel siaga Pemutakhiran Data Pemilih di setiap kecamatan di wilayah Konawe.