INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap karya cipta, inovasi teknologi, serta kekayaan budaya masyarakat.
Peluncuran di Kantor Bappeda Konawe itu diresmikan Asisten I Setda Konawe, Marjuni, dan dihadiri pimpinan OPD, pelaku UMKM, serta pelaku usaha kreatif.
Marjuni mengatakan Sentra KI menjadi momentum penting untuk mempercepat penguatan ekosistem riset dan inovasi.
“Ini bukan sekadar peresmian. Sentra KI adalah pondasi strategis untuk memastikan setiap ide, karya, dan inovasi masyarakat Konawe mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Ia menilai Konawe memiliki kekayaan intelektual yang besar, mulai dari budaya Tolaki, kuliner khas, hingga inovasi teknologi generasi muda. Namun sebagian besar belum didaftarkan sehingga rentan diklaim pihak lain.
“Banyak karya kita dipakai pihak luar tanpa manfaat kembali kepada masyarakat karena tidak ada perlindungan hukumnya,” katanya.
Sentra KI akan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, dan paten. Selain itu, sentra akan menghubungkan peneliti, inventor, UMKM, dan pelaku seni untuk memperkuat ekonomi berbasis pengetahuan.
“Kami ingin memastikan inovasi bukan hanya lahir, tetapi juga terlindungi dan bernilai ekonomi,” tutur Marjuni.













