Berita  

Kompensasi Damsos Bendungan Wawotobi Segera di Bayarkan

Hering terkait pembayaran dampak sosial bendungan ameroro di kantor DPRD Konawe

INPEDIA.ID : KONAWE  – Kompensasi dampak sosial (damsos) bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, dipastikan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

 

Pembayaran ini berlaku bagi bidang lahan yang telah memenuhi syarat administrasi. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara pada Jumat 13 Maret 2025.

 

RDP ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Konawe, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan masyarakat terdampak, Pemerintah Kabupaten Konawe yang diwakili Asisten I, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Konawe.

 

Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN, Muhammad Gazali, menjelaskan bahwa RDP kali ini membahas permasalahan lahan yang diklaim oleh masyarakat penyangga dan yang disanggah dalam kawasan Damsos Bendungan Ameroro.

 

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Konawe meminta pihak BWS segera mencairkan santunan bagi bidang lahan yang dokumen pengadaannya telah disetujui.

 

“BWS menyatakan bahwa jika seluruh kelengkapan administrasi telah terpenuhi, maka santunan akan dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Gazali saat ditemui usai RDP.

 

Selain itu, bagi masyarakat yang masih memiliki sengketa terkait kepemilikan lahan, telah diberikan ruang untuk mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan.

 

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menjelaskan bahwa dalam RDP ini pihaknya berupaya memperjelas status kepemilikan lahan masyarakat yang diklaim oleh tiga kelompok tertentu.

 

Namun, kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan saat dilakukan pengukuran awal oleh satuan tugas.

 

“Saat interpretasi pertama dilakukan, mereka seharusnya bisa menunjukkan bukti kepemilikan, termasuk berfoto di lokasi bidang lahan masing-masing. Namun, mereka tidak melakukannya. Setelah pengumuman resmi keluar, barulah mereka mengajukan dokumen ke BWS, yang akhirnya menyebabkan penundaan proses,” jelas Eko.

 

Meski demikian, Eko memastikan bahwa setelah RDP ini, status lahan yang sebelumnya disengketakan telah diperjelas.

 

Dari total 208 bidang lahan yang akan menerima santunan, sebanyak 23 bidang masih dalam proses penyelesaian.

 

“Kami akan mempertemukan kepala desa dengan masyarakat terkait agar dapat mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *