Ketua KIPP Sultra, Tantang DKPP Tangani Pelanggaran Etik di KPU Konawe

KENDARI : InPedia.id – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, Muhammad Nasir merespon laporan pelanggaran etik Komisioner KPU Konawe ke DKPP.

 

Laporan yang di layangkan oleh Eks Komisioner KPU periode 2018-2023 Muh. Kahfi Zurahman pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 lalu itu secara resmi teregistrasi di DKPP usai menyerahkan dokumen fisik.

 

Terkait hal diatas, ketua KIPP Sultra meminta DKPP serius menanggapi laporan itu sebab substansi pelaporan sudah tidak dapat ditoleransi sebagai tindakan penyelenggara pemilu yang berintegritas.

 

” Setelah saya baca substansi terkait laporan yang dibeberkan oleh Muh. Kahfi dimedia saya sebagai Ketua KIPP Sultra merasa cukup prihatin juga. Apalagi jika hal tersebut nantinya terbukti benar adanya saat sidang DKPP. Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh. Kahfi itu, ” kata Nasir sapaan Muhamad Nasir usia dihubungi via telepon, Rabu 29/05/2024.

 

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke DKPP sudah tepat, melihat pelanggaran yang dilakukan secara berjamaah oleh Komisioner penyelenggara pemilu.

 

” Penggelembungan suara dan bagi-bagi amplop caleg oleh oknum Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe ini bisa masuk pada tanah Pidana Pemilu, ” terangnya.

 

Ia pun menyandingkan pelaporan di DKPP dengan kondisi alot saat pleno di provinsi terkait keberatan saksi partai di Konawe. Saat itu Ia menghadiri pleno di provinsi.

 

” Saksi partai saat itu menuding terjadi dugaan kecurang yang dilakukan KPU Konawe akibat ketidaksesuaian hasil perolehan suara caleg berdasarkan C hasil dari TPS dan D hasil pleno ditingkat kecamatan serta D hasil pleno ditingkat kabupaten, ” ungkapnya.

 

 

Melihat substansi laporan ke DKPP, Ketua KIPP Sultra ini meminta DKPP untuk segera menindak laporan tersebut karena berpotensi mengganggu tahapan Pilkada yang saat ini sudah berjalan,

 

” Khawatirnya bisa mengganggu proses tahapan Pilkada di Konawe, mengingat yang dilaporkan ini oknum yang ada di dua Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) di Konawe, ” Tegasnya.

 

” Satu hal yang menjadi kekhawatiran dari kami sebagai Pemantau Independen, jika hal ini tidak segera ditangani bisa saja pelanggaran etik seperti ini kembali terulang di Pemilihan Kepala Daerah dan ini bisa gaduh, ” ujarnya

 

Tentu hal tersebut harus disikapi serius oleh DKPP, demi mencegah terjadinya konflik horizontal.

 

“Tentu rawan karena Pilkada itu tensinya cukup tinggi beda dengan pemilu kemarin. Jika hal ini terindikasi kembali terulang tentu bisa membuat instabilitas keamanan daerah terganggu. Kami kembali meminta agar DKPP serius menangani laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Muh. Kahfi ini, ” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *