INPEDIA.ID : KONAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut berinisial UPL, selaku pelaksana kegiatan, dan N, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Tim Penyidik.
“Tersangka UPL dan N ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha, ” kata Kejari Konawe.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1.365.378.012,00 Milyar.
” Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” tambahnya.
Sebelumnya, pada 4 November 2024, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu U, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda telah menyeret tiga tersangka. Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peran para tersangka secara menyeluruh.













