INPEDIA.ID : KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kini mendalami laporan Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra tentang dugaan praktik tindak pidana korupsi belanja Internet Gedung Balaikota Kendari dan belanja kawat, Faksmili, internet, TV Berlangganan yang menghabiskan anggaran sangat fantastis senilai miliaran rupiah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kendari. Yang laporannya masuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kendari, 23 Desember 2024 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Kendari, Aguslan yang mejelaskan bahwa laporan tersebut telah mendapatkan disposisi untuk melakukan pendalam atas dugaan tindak pidana Korupsi lingkup Diskominfo Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Jadi sesuai SOP, saat aduan dimasuk di PTSP maka berkas aduan tersebut langsung masuk ke meja Pimpinan. Kemudian Pimpinan mendisposisi laporan tersebut untuk dilakukan telaah,” kata mantan Kasi Intel Kejari Konawe itu.
Aguslan juga menjelaskan bahwa, saat ini pihak Kejari Kendari kini melakukan pendalam atas dugaan korupsi di lingkup Diskominfo Kendari. Namun saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail prosesnya karena masih dalam proses pendalaman.
“Kami hanya bisa sampaikan bahwa aduan ini telah diproses, karena setiap aduan yang masuk pastinya akan ditindaklanjuti oleh kami,” tutupnya.