INPEDIA.ID : JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidikan sementara menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel melakukan aktivitas eksplorasi dan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Tim penyidik mendapati adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung yang tidak dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB),” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya Sabtu (13/11/2025).
Selain itu, penyidik juga menemukan pelanggaran berupa penggunaan IPPKH dan penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik Jampidsus telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung di Sultra. Penggeledahan juga dilakukan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah terlarang tersebut.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi secara intensif dan berkesinambungan,” kata Anang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan juga menemukan indikasi adanya perbuatan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, berupa penerimaan uang maupun fasilitas dari perusahaan-perusahaan tambang nikel.
“Kami menemukan fakta-fakta awal terkait perbuatan melawan hukum serta dugaan penerimaan uang dan fasilitas lainnya oleh oknum-oknum tertentu dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung,” ujar Anang.
Ia menegaskan penyidik Jampidsus akan terus mendalami seluruh fakta hukum yang telah diperoleh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (8/12/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemantauan langsung terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kehadiran Jaksa Agung bertujuan memastikan pelaksanaan tugas Kejaksaan di daerah berjalan optimal.
“Ini kunjungan kerja untuk melihat langsung situasi di beberapa wilayah Kejaksaan. Termasuk bagaimana penanganan penegakan hukum, khususnya perkara korupsi, serta mengecek kekuatan personel dan sarana prasarana yang perlu ditingkatkan,” ujar Anang pada Senin 8/12/2025 lalu.













