INPEDIA.ID : KONAWE – Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala Desa Parudongka, berinisial A, diduga menggunakan dokumen palsu berupa surat keterangan pengganti kelulusan untuk keperluan pendaftaran dalam pemilihan kepala desa di Kecamatan Routa.
“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A, yang merupakan salah satu kepala desa di Routa, sejak kemarin di rumah tahanan Polres Konawe,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui Kanit 1 IPDA Dr. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).
Menurut IPDA Umar, tersangka A diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun, sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.
“Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan. Setelah proses penyidikan selesai dan dokumen penuntutan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas IPDA Umar.
Ia menambahkan bahwa pelaku yang diduga memalsukan dokumen tersebut telah ditangani oleh Polres Luwu Timur, dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.













