INPEDIA.ID : KONAWE – Aroma dugaan korupsi kembali menguar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kali ini, giliran lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang jadi sorotan tajam publik.
Akhir Maret 2025 lalu, sebuah lembaga aktivis secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan itu menyoroti proyek penimbunan dan pembangunan pagar kantor KPU Konawe yang menelan anggaran lebih dari Rp600 juta.
Proyek tersebut diduga kuat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta minim transparansi dalam pelaksanaannya.
Sumber dana proyek diketahui berasal dari dana reward yang diterima KPU Konawe dari salah satu bank di Sultra, sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp68 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Sub Seksi Intelijen, Andi Amin, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan dugaan tindak pidana korupsi di KPU Konawe telah kami terima secara resmi pada akhir Maret lalu, tepatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri,” ungkap Andi saat dikonfirmasi.
Namun, Andi belum merinci perkembangan penyelidikan. “Untuk saat ini, saya hanya bisa mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. Terkait langkah lanjutan, itu menjadi kewenangan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Konawe, Ramdhan Risky Pratama, SH, mengaku belum mengetahui adanya laporan dimaksud.
“Saya belum menerima informasi terkait itu. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” ucapnya singkat.
Laporan ini sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, KPU merupakan lembaga yang semestinya menjunjung tinggi integritas, apalagi dalam pengelolaan dana publik.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari APH untuk mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas.