DPRD Konawe Soroti Desa Tamesandi terkait Administrasi lahan Ganti Rugi di Waduk Ameroro

InPedia.id : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP pada Kamis (1/2/2024).

 

 

RDP ini menyoroti kendala administrasi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Ameroro di Desa Tamesandi dan Baruga, Kecamatan Uepai, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang belum selesai.

 

Dimana hingga saat ini, sekitar 100 administrasi masyarakat di Desa Tamesandi belum mendapatkan layanan atau persetujuan penandatanganan oleh kepala desa setempat untuk ganti rugi lahan.

 

Hering yang di pimpin anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Hermansyah Pagala menyampaikan bahwa hasil RDP tersebut, Dewan Konawe, merekomendasikan kepada Kepala Desa Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.

 

” Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” kata Hermansyah Pagala.

 

Jika tidak, lanjut bakal calon Bupati Konawe ini, maka proses penandatanganan akan diambil alih oleh Camat Uepai.

 

DPRD juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Konawe untuk mengevaluasi kinerja Kades Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat.

 

Ia juga mengatakan kepada warga desa Baruga yang memiliki persoalan sama terkait administrasi lahan untuk segera di lengkapi.

 

” Masyarakat Desa Baruga yang merasa memiliki lahan dan belum terdaftar, diimbau untuk mengajukan sesuai mekanisme yang berlaku, ” tambahnya.

 

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Kepala Desa Tamesandi, Kepala Desa Baruga, pihak BPN Kabupaten Konawe, Dinas PMD Kabupaten Konawe, dan warga masyarakat Desa Baruga dan Tamesandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *