Ayah Kandung dan Kakek Jadi Pelaku Persetubuhan Anak di Konawe

Kedua pelaku Y dan MS saat di jebloskan ke rumah tahanan polres Konawe

INPEDIA.ID : KONAWE – Polres Konawe, menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Keduanya adalah MS (33) dan Y (66) warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Parahnya, kedua pelaku merupakan ayah kandung dan kakek korban. Mereka kini di tahan dirumah tahana Polres Konawe sejak Selasa 16/12/2025.

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti dan keterangan para tersangka yang mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata AKP Taufik Hidayat.

Ia kemudian menceritakan kronologis kasus ini. Dia bilang, persitiwa berawal saat korban Bunga (nama samaran) bersama adiknya tinggal di rumah ayah kandungnya sejak September hingga Desember 2025.

Selama empat bulan bersama, korban mendapat tindakan persetubuhan oleh ayahnya sebanyak empat kali di dua lokasi, masing-masing di dalam rumah tiga kali dan diluar rumah atau disemak-semak satu kali.

Aksi ini terungkap setelah adik korban menghubungi ibunya untuk di jemput. Dengan nada menangis Ia memohon untuk tidak tinggal satu rumah dengan ayahnya.

Janggal dengan permintaan tersebut, Ibu korban mendesak untuk menceritakan apa yang terjadi, hingga akhirnya di ketahui bahwa kakanya telah mengalami tindakan seksual oleh ayah sendiri.

“ Adiknya ini menangis dan mengatakan tidak sanggup lagi tinggal di rumah. Setelah di desak ibunya, barulah ia menceritakan apa yang dialami kakaknya,” tambah Taufik.

Penyidik kemudian menggali informasi lebih dalam dan menemukan bahwa kakek korban telah lebih dulu melakukan tindakan yang sama. Saat itu korban masih berusia 9 tahun.

Peristiwa itu tejadi pada tahun 2020, namun kejadian ini tidak dilaporkan dengan dalih privasi, sehingga keluarga memilih menutupi kasus tersebut demi menjaga nama baik keluarga.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang diperberat sepertiga karena dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *