Anton Timbang di Tetapkan Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konut

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang

INPEDIA.ID : JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kegiatan penambangan di luar izin yang dimiliki perusahaan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kegiatan pengerukan tanah serta pengambilan nikel yang dilakukan di luar wilayah izin yang berlaku,” kata Irhamni, Minggu 15/03/2026 dikutip dari TEMPO

Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah pada lokasi operasionalnya.

Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia berperan sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.

Irhamni menjelaskan penyidik tidak menemukan dokumen perizinan pertambangan yang sah untuk kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan tersebut. Oleh karena itu, seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara.

Lokasi tambang yang menjadi objek perkara berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga terkait kegiatan pengangkutan hasil tambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *