INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah desa pada tahun 2025 akan mengalokasikan 20 persen dari dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Alokasi ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan desa serta menjadi bagian dari layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui program ini, BUMDes diharapkan dapat menjadi pemasok bahan baku untuk memenuhi kebutuhan program MBG.
Namun, terkait pengelolaan dana desa tersebut, muncul wacana untuk memisahkan proses pemeriksaan antara dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan dana yang dikelola oleh pengurus BUMDes.
Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah P Halik, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemeriksaan terpisah antara dana BUMDes dan dana desa.
Menurutnya, sistem pengawasan dan pengelolaan dana desa masih merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dana Desa.
“Kita masih mengacu pada Permendagri No. 70 Tahun 2020,” kata Rebi sapaan Rebiansyah, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, alokasi 20 persen dana desa untuk BUMDes merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pemanfaatan dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan di setiap desa. Salah satu fokusnya adalah kolaborasi BUMDes dalam menyediakan bahan baku untuk program MBG di sekolah.
“Iya, nanti BUMDes ini akan berkolaborasi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). BUMDes akan menyediakan bahan baku program MBG,” jelas Rebi.
Program MBG sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk menyediakan makanan bergizi gratis kepada siswa sekolah dari tingkat dasar hingga tingkat atas.