Bupati Konawe Tekankan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Bupati Konawe Yusran Akbar

KONAWE : INPEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Rabu (4/11/2026).

Bupati Konawe Yusran Akbar mengatakan, predikat Desa Antikorupsi yang diraih Desa Ahuawatu pada 2023 harus menjadi motivasi untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, pencapaian tersebut tidak boleh hanya menjadi pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui konsistensi dalam menerapkan budaya antikorupsi pada setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Jangan hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus tetap konsisten. Kita membutuhkan peran masyarakat dan pemerintah dalam melakukan pengawasan, baik terhadap pelayanan maupun pengelolaan keuangan desa,” kata Yusran.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, aparat penegak hukum (APH), hingga masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara terbuka, pengelolaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab, serta mencegah praktik yang bertentangan dengan prinsip antikorupsi, termasuk gratifikasi.

Yusran juga meminta pemerintah desa lainnya di Konawe menjadikan keberhasilan Desa Ahuawatu sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sebagai alasan untuk merasa tersaingi atas perhatian maupun bantuan yang diberikan pemerintah daerah.

“Saya minta desa-desa lain jangan cemburu apabila Ahuawatu mendapatkan bantuan. Jadikan itu sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keuangan desa agar semakin baik, sehingga bisa menjadi perhatian pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Selain penguatan budaya antikorupsi, Yusran mendorong pemerintah desa memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghasilkan inovasi yang mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi dapat membantu meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan desa sekaligus mendorong lahirnya berbagai terobosan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai upaya mendorong inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe dijadwalkan menggelar Expo Inovasi Daerah pada 11 November 2026 dengan melibatkan seluruh desa dan kelurahan.

Kegiatan itu akan menjadi ajang bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk menampilkan produk unggulan, inovasi, serta perkembangan administrasi dan tata kelola pemerintahan selama dua tahun terakhir.

Menurut Yusran, expo tersebut juga menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah kabupaten untuk mengidentifikasi capaian, kendala, dan inovasi yang telah dikembangkan setiap desa dan kelurahan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Ia berharap seluruh desa dan kelurahan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, yang rencananya turut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.

Melalui monitoring dan evaluasi Desa Antikorupsi serta Expo Inovasi Daerah, Pemkab Konawe berharap dapat mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim monitoring dan evaluasi KPK RI dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, didampingi Desi Aryati Sulastri dan Bunga Abadiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *