BAUBAU : INPEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial DN meninggal dunia di kawasan Pasar Karya Nugraha, Kota Baubau.
Terduga pelaku berinisial MOL telah diamankan polisi di wilayah Baadia, Kota Baubau, setelah peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita tersebut.
Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri bersama Kanit I Satreskrim Polres Baubau Ipda Muhammad Fatih Zhafran menjelaskan bahwa sebelum kejadian, MOL bersama dua rekannya yang bekerja sebagai penjaga pasar sedang duduk di kawasan Pasar Karya Nugraha.
Tidak lama kemudian, korban DN datang bersama seorang rekannya bernama Komang. Keduanya bermaksud membeli nasi kuning sebelum menghampiri MOL dan dua rekannya yang sedang duduk di lokasi tersebut.
Situasi berubah setelah dua rekan MOL meninggalkan tempat itu sehingga hanya tersisa MOL, DN, dan Komang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, DN dan Komang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Keduanya kemudian menanyakan pengalaman MOL saat menjalani hukuman penjara.
Perselisihan berlanjut setelah salah satu dari mereka diduga menyulutkan puntung rokok ke arah MOL hingga mengenai jari tangannya. Selain itu, sempat terjadi upaya pemukulan terhadap MOL, tetapi tidak mengenai sasaran.
Merasa tersinggung, MOL kemudian masuk ke area pasar untuk mencari kepala pasar dengan maksud melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena tidak menemukan orang yang dicari, MOL justru menemukan sebuah warung yang di dalamnya terdapat pisau.
“Dalam kondisi emosi, MOL mengambil pisau tersebut dan menyerang DN,” terang Kompol Andi Usri.
Akibat kejadian itu, DN mengalami luka tusuk di bagian dada kiri serta luka sayatan di leher dan siku. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Siloam Baubau, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, MOL disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.













