Kejati Sultra Tetapkan Asrun Lio sebagai Tersangka Korupsi Mamin

Asrun Lio berada dalam kendaraan tahanan kejati sultra

KENDARI : INPEDIA.ID – Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10) malam.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Selain Asrun Lio, Kejati Sultra juga menetapkan tersangka lain berinisial JI yang disebut menjabat sebagai bendahara dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Asrun Lio terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Sultra.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Sultra selama dua tahun anggaran.

Total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp31 miliar, dengan rincian Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti, di antaranya rumah pribadi Asrun Lio, Rumah Makan Surya, serta Kantor Biro Umum Setda Sultra.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *