KONAWE : INPEDIA.ID – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Konawe, menerapkan kebijakan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai bentuk meringankan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTB Samsat Konawe, Dadianas mengatakan kebijakan penyusutan NJKB ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini diberikan kepada kendaraan yang telah berusia dua tahun ke atas, dengan nila pajak yang telah di sesuaikan berdasarkan usia kendaraan.
“Kendaraan yang sudah berusia dua tahun ke atas mendapatkan penyusutan NJKB, mulai dari 5 persen hingga maksimal 23 persen tergantung usia kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4,” kata Dadianas, Kamis 8/10/2026.
Ia menjelaskan, besaran penyusutan NJKB diberikan secara bertahap berdasarkan usia kendaraan.
Untuk kendaraan yang telah memasuki usia dua tahun, penyusutan diberikan sebesar 5 persen. Selanjutnya, penyusutan meningkat sesuai dengan bertambahnya usia kendaraan hingga mencapai batas maksimal.
Dadianas mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan lama untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak melalui pelayanan UPTB Samsat.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Harapannya masyarakat semakin mudah dan tidak merasa terbebani dalam membayar pajak kendaraan. Kami juga mengimbau wajib pajak untuk datang dan mengecek langsung besaran pajaknya setelah adanya penyusutan NJKB,” ujarnya.













