Samsat Konawe Jaring 96 Kendaraan hasil Sweeping Kepatuhan Pajak

Sweeping Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Lambuya

KONAWE : INPEDIA.ID – Hari terakhir sweeping kepatuhan pajak kendaraan yang di gelar UPTB Samsat Konawe, berhasil menjaring 96 unit kendaraan yang terdiri atas 47 kendaraan roda dua dan 49 kendaraan roda empat.

Kegiatan sweeping tersebut merupakan bagian dari operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil Opsen pajak kendaraan. Kegiatan tersebut di mulai sejak 5-8 Oktober 2026.

Kepala UPTB Samsat Konawe Dadianas mengatakan, hasil kegiatan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara Bapenda Konawe, Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, dan PT Jasa Raharja.

“Sejak hari pertama hingga terakhir kegiatan sweeping kepatuhan pajak kendaraan, total yang terjaring sebanyak 96 unit, terdiri dari 47 kendaraan roda dua dan 49 kendaraan roda empat,” kata Dadianas, Kamis 8/10/2026.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut karena pelaksanaan operasi kepatuhan pajak kendaraan dapat berjalan lancar.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Bapenda Konawe, Satlantas Polres Konawe dan Jasa Raharja. Kolaborasi ini sangat membantu sehingga kegiatan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dadianas menjelaskan kendaraan yang terjaring dalam operasi dan diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di Kantor Samsat Konawe.

“Jika ada yang terjaring dan belum menyelesaikan pajak kendaraannya, akan diarahkan ke Kantor Samsat dengan catatan STNK dititipkan kepada petugas Samsat,” jelasnya.

STNK yang dititipkan tersebut dapat diambil kembali oleh pemilik kendaraan setelah kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor diselesaikan di Kantor Samsat Konawe.

Kendaraan yang terjaring operasi kepatuhan pajak ini, sambung Dadianas, untuk kendaraan usia 2 tahun ke atas mendapat keringanan atau penyusutan pajak sesuai kebijakan Gunernur Sultra Nomor 6 tahun 2026.

” Kendaraan yang terjaring mendapat keringanan pajak, kusus kendaraan di atas dua tahun baik roda 2 maupun roda 4,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *