INPEDIA : KONAWE – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga akhir Juli 2026 baru mencapai Rp2,39 miliar atau 32,18 persen dari target sebesar Rp7,43 miliar.
Menanggapi masih rendahnya capaian penerimaan PBBP2 tersebut, Bupati Konawe Yusran Akbar menyampaikan, jika pemerintah daerah akan melakukan pembenahan data pada semester kedua 2026 sebagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Untuk semester kedua ini kita akan benahi ulang datanya. Data yang kita miliki akan kita perbaiki sehingga kalau memungkinkan kita bisa menaikkan kebijakan PBBP2,” kata Yusran, usai membuka kegiatan rapat evaluasi penerimaan PAD Konawe, Senin 3/7/2026.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat aparatur di lapangan agar proses pendataan dan pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif.
“Solusi di lapangan adalah penguatan aparatnya terlebih dahulu, karena kita membutuhkan basis data, terutama di wilayah kecamatan. Kita ingin semua pihak berkolaborasi untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) kita,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor PBBP2, Pemerintah Kabupaten Konawe juga akan memaksimalkan sumber PAD lainnya melalui sektor retribusi.
“Tidak hanya PBBP2 saja, kita juga mengoptimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi pasar, tempat wisata, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wawotobi,” katanya.
Yusran menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk memantau perkembangan realisasi penerimaan di masing-masing kecamatan.
“Nanti saya evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat progresnya di setiap wilayah kecamatan,” ujar Yusran.













