Kuasa Hukum Randi Liambo Laporkan Balik NLS ke Polda Sultra

Andriansyah Siregar SH, Kuasa hukum Randi Liambo usai melaporkan balik inisial NLS ke Polda Sultra

INPEDIA.ID : KENDARI – Kuasa hukum Randi Liambo, Andriansyah Siregar, melaporkan balik seorang perempuan berinisial NLS ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan pengaduan fitnah, laporan atau pengaduan palsu, dan persangkaan palsu.

Andriansyah mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh setelah kliennya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Konawe atas laporan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya diajukan NLS.

“Laporan kami telah disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan dugaan tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana Pasal 437 KUHP, laporan atau pengaduan palsu Pasal 361 KUHP, dan persangkaan palsu Pasal 438 KUHP,” kata Andriansyah Siregar saat di temui, Selasa 28/7/2026.

Ia menjelaskan, sehari sebelumnya dirinya mendampingi Randi Liambo memenuhi panggilan penyidik Polres Konawe untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dibuat NLS.

Menurut dia, berdasarkan penilaian pihaknya, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian.

Andriansyah menyebut, insiden yang dialami kliennya saat itu justru berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang saat ini juga masih dalam proses penanganan di Polres Konawe.

Selain itu, ia menduga saksi dalam laporan dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan pihak yang juga dilaporkan dalam perkara dugaan pengeroyokan. Karena itu, ia berharap penyidik mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang berkembang dalam proses penyelidikan.

Ia juga menyatakan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan NLS harus didukung alat bukti yang memadai karena, menurutnya, laporan tersebut telah berdampak pada nama baik dan martabat kliennya.

“Klien kami merasa dirugikan karena perkara ini juga telah dipublikasikan melalui konferensi pers dan diberitakan sejumlah media, padahal statusnya masih berupa dugaan,” ujarnya.

Andriansyah menambahkan bahwa setiap pihak yang mengajukan tuduhan memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

“Prinsip hukum Actori incumbit probatio menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan suatu tuntutan wajib membuktikannya. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *