INPEDIA.ID : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada pelajar dan mahasiswa sebagai upaya memperkuat perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ahmad Sarita Universitas Lakidende, Kabupaten Konawe, diikuti mahasiswa Universitas Lakidende, Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Konawe, Akademi Kebidanan (Akbid) Konawe, serta siswa SMA Negeri 1 Konawe dan MAN 1 Konawe pada Rabu 22/7/2026.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak mengatakan generasi muda memiliki peran penting dalam pembangunan sehingga harus mampu membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Generasi muda merupakan aset bangsa. Karena itu, kami mengajak para pelajar dan mahasiswa untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba serta tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun ajakan yang dapat merusak masa depan,” kata Riskal.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mendukung aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Konawe.
Menurut dia, penanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, lingkungan pendidikan, dan generasi muda.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh materi mengenai jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, serta ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Materi disampaikan oleh IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak bersama perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Konawe Abu Bakar serta Ketua Program Studi Administrasi Publik Universitas Lakidende Dr. Nartin.
Selain meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, kegiatan itu juga bertujuan menanamkan nilai-nilai positif, membangun karakter, serta mendorong pelajar dan mahasiswa agar memiliki sikap mandiri dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan di masa depan.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110, nomor 0822-4747-3127, atau kepada aparat pemerintah setempat.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib sebagai bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.













