INPEDIA.ID : KONAWE – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meminta Kepolisian Resor (Polres) Konawe mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan sejak 13 Juni 2026.
Kuasa hukum korban dari ARS Law Firm, Andriansyah Siregar SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pihak Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan dari Polsek Routa ke Polres Konawe.
Menurut dia, permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 sebagai bentuk permintaan atensi terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami kliennya, Randi Liambo.
“Kami memperoleh informasi bahwa pelimpahan berkas perkara dari Polsek Routa ke Polres Konawe hingga saat ini diduga belum dilakukan. Padahal penyidik di Polres Konawe disebut telah siap melanjutkan proses penanganan perkara tersebut,” kata Andriansyah, Sabtu 4 Juli 2026.
Ia mengatakan keterlambatan proses penanganan dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat karena korban dan pihak yang dilaporkan masih berada di wilayah yang sama.
“Kami berharap ada kepastian hukum bagi klien kami. Penanganan perkara yang cepat dan profesional penting untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Menurut Andriansyah, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe juga mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan korban, termasuk kondisi geografis serta situasi sosial masyarakat di Kecamatan Routa.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani laporan dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan mengacu pada ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.













