MUNA : INPEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Utara Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp26 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Indra Thimoty mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/6/2026) berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muna sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 12.30 Wita hingga 17.00 Wita, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Indra, pada Kamis 11/6/2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, sembilan unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta 18 stempel media daring.
Menurut Indra, keberadaan stempel media daring tersebut diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang diduga palsu atau fiktif. Namun, penyidik masih akan mendalami tujuan pembuatan stempel tersebut serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Seluruh barang bukti yang telah disita akan kami analisis dan cocokkan dengan dokumen maupun barang bukti lainnya untuk mengetahui relevansinya dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan stempel-stempel tersebut ditemukan di dalam lemari dan berkas yang digunakan oleh bendahara. Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Buton Utara.
Indra menambahkan pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh materi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung dan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahap penyelidikan, kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang. Setelah penggeledahan dilakukan, proses penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi alat bukti.
“Permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak 15 orang dimintai keterangan dan setelah ini maka kita melakukan pemeriksaan saksi,” katanya.
Kejari Muna menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengusutan kasus tersebut, lanjut Indra, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.













