Kades Ahuawatu Tegaskan Lahan Eks Transmigrasi Merupakan Aset Negara

Lokasi eks transmigrasi

INPEDIA.ID : KONAWE – Kepala Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Adi Haryono menegaskan lahan eks transmigrasi di wilayahnya masih berstatus aset negara dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya oleh pihak mana pun tanpa kewenangan yang sah.

Adi Haryono di Konawe, Kamis, mengatakan pihaknya menolak permintaan sejumlah pihak yang meminta pemerintah desa menandatangani dokumen penyerahan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan eks transmigrasi.

“Saya pernah didatangi dan diminta menandatangani penyerahan lokasi tersebut. Namun saya sampaikan bahwa itu bukan kewenangan saya karena lahan tersebut masih merupakan milik negara yang dipinjamkan penggunaannya kepada Desa Ahuawatu,” katanya.

Menurut Adi, polemik lahan kembali mencuat setelah adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang berada di kawasan tersebut. Ia mengaku menerima laporan bahwa sejumlah warga diminta meninggalkan lokasi yang selama ini diketahui sebagai aset negara.

Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena status hukum lahan hingga saat ini belum berubah dan masih tercatat sebagai aset negara di bidang transmigrasi.

Untuk memastikan status lahan, Pemerintah Desa Ahuawatu telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe. Hasil koordinasi tersebut, kata Adi, menghasilkan rekomendasi agar pemerintah desa tetap menjaga serta memanfaatkan fasilitas yang berada di atas lahan tersebut sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten Konawe melalui surat Nomor 500.18/299/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menegaskan bahwa tanah eks transmigrasi di Desa Ahuawatu merupakan aset milik negara yang berada di bawah Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnakertrans Konawe Lidya Wulandari Nathan Marak itu disebutkan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor P.7 Desa Ahuawatu Tahun 1993 untuk lokasi perumahan petugas Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) tercatat sebagai milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.

Selain itu, Buku Tanah Hak Pakai Nomor P.6 Desa Ahuawatu Tahun 1993 juga tercatat sebagai aset milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia. Adapun lokasi fasilitas umum yang belum bersertifikat serta tanah restan di kawasan eks transmigrasi turut dinyatakan sebagai aset negara.

Disnakertrans Konawe juga mengungkapkan telah menerima laporan mengenai dugaan upaya penguasaan fisik tanah negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan perubahan status tanah negara yang berstatus Hak Pakai menjadi Hak Milik.

Karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa lokasi fasilitas umum dan tanah restan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional maupun daerah, seperti pembangunan sarana pendidikan, sosial, keagamaan, kesehatan, sanitasi, serta pengembangan ekonomi masyarakat.

Untuk lokasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe guna proses pencatatan sebagai aset pemerintah daerah. Sementara lahan yang belum memiliki legalitas maupun arsip buku tanah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe dan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.

Dokumen penegasan status lahan tersebut diketahui telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *