Wabup Konawe Tegaskan UMKM di ICP Tidak Dipungut Biaya

Wabup Syamsul Ibrahim meninjau kawasan UMKM di indolombunggadue center Park

INPEDIA.ID : KONAWE – Wakil Bupati Konawe, Samsul Ibrahim, menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan Inolumbunggadue Center Park (ICP) tidak dipungut biaya oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Samsul saat meninjau langsung kawasan ICP menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe, Jumat 17/4/2026.

Ia menjelaskan, pelaku UMKM hanya dikenakan retribusi kebersihan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai teknis lapangan. Penarikan retribusi tersebut dilakukan setiap akhir bulan.

“Tidak ada pungutan liar kepada UMKM, adapun yang dikeluarkan hanya untuk retribusi sampah dan DLH selaku teknis lapangan,” kata Samsul Ibrahim.

Selain itu, ia menyebutkan adanya biaya listrik sebesar Rp10.000 yang merupakan kesepakatan antara pelaku UMKM dengan penyedia listrik pribadi, bukan pungutan resmi dari pemerintah daerah.

Samsul menegaskan, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan, agar segera dilaporkan dengan disertai bukti penerimaan.

Sementara itu, salah satu pedagang UMKM di kawasan ICP, Anissa mengaku sempat dimintai pungutan sebesar Rp10.000 oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus ICP.

Ia menuturkan, dirinya mempertanyakan tujuan pungutan tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang jelas. Bahkan, ia sempat dipertemukan dengan seseorang berinisial A yang menyebut iuran tersebut bersifat wajib bagi pedagang di kawasan ICP.

Karena tidak ada kejelasan, Anissa memilih tidak membayar pungutan tersebut.

“Saya tanya uang untuk apa ini, tapi mereka tidak menjelaskan. Lagipula saya berjualan tidak menggunakan listrik dan berada di kawasan ICP yang jelas tidak ada pungutan retribusi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *