INPEDIA.ID : KONAWE – Polemik terkait rencana pembangunan pabrik smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, masih terus bergulir di tengah perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dan pihak perusahaan.
Sejumlah pertemuan telah dilakukan antara kelompok masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan smelter dengan pihak perusahaan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Namun, sebagian masyarakat dinilai belum puas dengan penjelasan yang diberikan.
Dalam rapat bersama Aliansi Masyarakat Routa Bersatu yang digelar di aula Kantor Bupati Konawe beberapa waktu lalu, terungkap bahwa PT SCM hanya memiliki izin usaha pertambangan. Sementara itu, rencana pembangunan pabrik smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) akan dilaksanakan oleh perusahaan lain, yakni PT Industrial Konawe Industrial Park (IKIP).
Perbedaan kewenangan dua perusahaan tersebut disebut telah dijelaskan kepada masyarakat dalam forum tersebut, namun belum sepenuhnya diterima oleh sebagian pihak.
Perwakilan manajemen PT IKIP dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa progres pembangunan smelter saat ini masih terkendala kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.
“Kami juga telah membuka peluang investasi untuk pembangunan smelter ini, namun saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium,” ujar perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sulawesi Tenggara, Karmin, menilai polemik yang berkepanjangan tersebut patut disayangkan karena pemerintah dan perusahaan telah memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut dia, dalam sistem demokrasi, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara bijak tanpa memaksakan kehendak yang berpotensi bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Karmin juga menegaskan bahwa PT SCM dan PT IKIP memiliki peran berbeda. PT SCM bergerak di sektor pertambangan, sedangkan pembangunan smelter menjadi tanggung jawab PT IKIP.
“Tidak tepat jika pembangunan smelter dibebankan kepada PT SCM, karena kewenangannya berbeda,” ujarnya.
Selain isu pembangunan smelter, Karmin mengungkapkan adanya informasi lain yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman dengan nilai yang disebut cukup besar.
Ia mengingatkan agar berbagai asumsi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat memperkeruh situasi.
Karmin juga menyebut bahwa sejumlah masyarakat dan pelajar di wilayah lingkar tambang telah menyampaikan dukungan terhadap investasi yang masuk, termasuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan kepada masyarakat lokal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagian wilayah di Kecamatan Routa merupakan kawasan hutan, sehingga persoalan ganti rugi lahan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada pihak yang memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum agar jelas,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mencermati perkembangan situasi agar tidak mengganggu stabilitas keamanan daerah serta menjaga iklim investasi.
“Investasi perlu dijaga bersama agar dapat memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Karmin.













