Ketua SMSI Konawe: Penyidik Perlu Telaah UU Pers Terkait Pemanggilan Ketua JMSI

Muh. Randa Ketua SMSI Konawe

INPEDIA.IDKONAWE – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, meminta penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers terkait pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sultra.

Randa menilai, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberitaan, maka penyelesaiannya seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” kata Randa di Konawe, Rabu 11/03/2026.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.

Menurut dia, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” terangnya.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers dan Polri juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2022 sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga tersebut.

PKS tersebut bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus mengatur penegakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan profesi wartawan.

“PKS ini merupakan turunan dari MoU Dewan Pers dan Polri untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022,” katanya.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Randa berharap semua pihak dapat menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus mendorong insan pers tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.

“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Namun penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *