INPEDIA.ID : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman untuk menyeragamkan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Konawe berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah yang berlaku di Konawe sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp34.000 per orang bagi masyarakat yang mengonsumsi beras medium dan Rp37.000 per orang bagi yang mengonsumsi beras premium.
Besaran tersebut ditentukan berdasarkan harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari berbagai tingkatan harga pasar di setiap kecamatan di Kabupaten Konawe.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan ketentuan fidiyah berupa makanan pokok beras sebanyak 7,5 ons atau setara ¾ liter. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, fidiyah ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang per hari atau dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Dalam keputusan itu juga diatur bahwa amil zakat fitrah dan fidiyah terdiri atas imam masjid, imam desa atau kelurahan, tokoh agama Islam, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe.
Pemerintah Kabupaten Konawe melimpahkan kewenangan kepada lurah dan kepala desa untuk mengangkat amil zakat fitrah di wilayahnya, yang selanjutnya diverifikasi oleh camat dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Amil zakat yang menerima atau mengelola zakat fitrah dan fidiyah dari para muzakki diwajibkan melakukan registrasi atau pencatatan dalam buku zakat yang disediakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa atau kelurahan.
Adapun pembagian zakat fitrah ditetapkan sebesar 80 persen untuk mustahik yang terdiri atas fakir, miskin, orang tua jompo, dan janda tua, serta 20 persen untuk amil.
Sementara itu, fidiyah yang terkumpul diwajibkan disetorkan ke rekening Bank Muamalat Nomor 8250012858 atas nama Baznas Konawe.
Pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1447 Hijriah.
Pemerintah daerah juga meminta kepala KUA, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pelaksanaan pengelolaan zakat fitrah tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.
Keputusan Bupati Konawe tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 25 Februari 2026 di Unaaha. Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat membuat pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.













