Polisi tangkap terduga pengedar sabu di Bombana

INPEDIA.ID : BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menangkap seorang pria berinisial R yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa malam.

 

Kasat Narkoba Polres Bombana Iptu Rusdianto Ladiwa mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.10 Wita di pinggir jalan poros Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Rusdianto.

 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut sebelum akhirnya menghentikan dan mengamankannya.

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 19 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan dibungkus lakban hitam.

 

Rusdianto menyebutkan, berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 3,26 gram.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, dan lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali menggunakan sistem tempel.

 

Saat ini, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Bombana telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *