INPEDIA.ID : KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menggelar operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor secara serentak di 17 kabupaten dan kota mulai 6 hingga 31 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub, mengatakan pelaksanaan operasi tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Razai ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Operasi ini dilaksanakan di 17 kabupaten/kota mulai 6 sampai 31 Juli. Kepala UPTD telah kami instruksikan berkoordinasi dengan Satlantas di wilayah masing-masing,” kata Mahbub, Kamis 9/7/2026.
Ia menjelaskan, razia ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat dengan nomor polisi wilayah Sultra. Pelaksanaan kegiatan telah di sampaikan keseluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah.
Selanjutnya mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Alasan razia kendaraan ini dilakukan Bapenda Sultra akibat minimnya realisasi pemasukan pajak kendaraan pada 2025. Jika di kalkulasikan, penerimaan pajak baru mencapai 34 persen. Dengan pelaksanaan kegiatan ini di harapkan penerimaan pajak dapat bertambah.
” Bapenda telah melakuka sweeping periode kedua, hasilnya terkumpul sekitar Rp4 miliar. Dan ini menjadi sweeping ketiga periode 2026. Intinya, kegiatan ini karena 64 persen kendaraan belum melunasi pajak kendaraanya,” ujarnya.













