247 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi, Satu Orang Bebas

Rutan Kelas IIB Unaaha

INPEDIA.ID : KONAWE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 247 warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan satu orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Nurhadi, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Sebanyak 247 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan,” kata Nurhadi, Jumat 20/03/2026.

Ia menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan kedisiplinan selama menjalani masa hukuman di dalam rutan.

Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh pihak rutan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menaati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nurhadi menambahkan, momentum Hari Raya Idul Fitri menjadi waktu yang tepat untuk memberikan penguatan nilai-nilai kemanusiaan, termasuk kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan bekal perubahan yang lebih baik.

Pihaknya juga memastikan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada perlakuan khusus di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan adanya remisi tersebut, diharapkan warga binaan yang masih menjalani masa pidana dapat semakin termotivasi untuk berperilaku baik, sementara yang telah bebas dapat kembali berintegrasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *