INPEDIA.ID : KONAWE – Sebanyak 183 warga di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menerima santunan tahap pertama sesi awal terkait dampak sosial dari pembangunan Bendungan Ameroro. Penyerahan santunan ini berlangsung di Balai Desa Tamesandi pada Kamis, 10 Maret 2025.
Fernando Siagian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada masyarakat yang mengelola lahan garapan dalam kawasan hutan, khususnya di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas hampir 488 hektar.
“Penting untuk diketahui bahwa ini bukanlah bentuk ganti rugi, melainkan santunan atas tanaman yang tumbuh di lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan masyarakat di kawasan hutan,” terang Fernando.
Dijelaskan pula bahwa dari total 561 bidang lahan yang tercatat, sebanyak 322 bidang telah mendapat penetapan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai daftar penerima dan nilai santunan untuk tahap pertama. Namun, hingga saat ini baru 236 bidang yang telah disetujui dan dibayarkan.
“Sisanya, ada 86 bidang lagi yang masih dalam proses, karena belum ada kesepakatan nilai santunan dari pihak penerima,” tambahnya.
BWS Sulawesi IV Kendari juga masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengubah pernyataan persetujuan mereka agar bisa dimasukkan dalam pembayaran tahap berikutnya.
Adapun total dana yang dikucurkan untuk tahap pertama sesi pertama ini mencapai sekitar Rp12 miliar sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.