Berita  

Warga Routa Tuntut Ganti Rugi dari PT SCM

INPEDIA.ID : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menegaskan akan mengawal aspirasi masyarakat kecamatan Routa untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diduga di serobot oleh pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

 

 

Komitmen ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Konawe Abdul Rahman Lahusi saat menerima masyarakat kecamatan Routa yang menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (22/5/2025) pagi tadi.

 

“Saya akan berada di garda terdepan asal untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ujar Abdul Rahim Lahusi.

 

Ia juga menegaskan meskipun sebagai anggota DPR yang baru terpilih ia berjanji untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ada di kecamatan Routa.

 

“Saya perlu tahu seperti apa kondisi sebenarnya disana, jadi saya perlu diskusikan dengan teman-teman,” ungkapnya.

 

Senada dengan rekannya, Fakrudin yang juga anggota DPRD Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati pihak PT SCM untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tuntutan masyarakat Routa.

 

“Tuntutan rekan-rekan akan kami proses, kita akan agendakan RDP, agar persoalan ini terang-benderang jangan ada yang ditutup tutupi,” jelas politisi NasDem kabupaten Konawe.

 

Sebelumnya, puluhan warga desa di kecamatan Routa menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD Konawe dan kantor Bupati Konawe perihal dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT SCM di lahan-lahan masyarakat di kecamatan Routa.

 

Masa menyebut bahwa IUP PT SCM memasuki lahan milik masyarakat yang memiliki alas hak (SKT) dari pemerintah desa setempat. Atas dasar ini masyarakat kecamatan Routa menuntut pihak PT SCM memberikan ganti rugi atas penyerobotan lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *