INPEDIA.ID : KONAWE – PT Moderen Cahya Mineral (MCM) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum sebagai jalur utama pengangkutan material ore nikel ke jetty penampungan di Kendari.
Pantauan di lapangan pada Selasa (14/01/2025) menunjukkan deretan truk pengangkut ore nikel diduga milik PT MCM melintas bebas di tengah Kota Unaaha tanpa pengawalan. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan pada siang hari, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Aktivitas ini menuai sorotan publik karena dianggap mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan dapat merusak infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, HM Iksan Saranani, menegaskan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang bertentangan dengan peraturan terlebih bagi perusahaan yang melakukan tanpa izin.
Seharusnya, kata Iksan, kendaraan tambang wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang bersangkutan.
” Kita akan lakukan pengecekan ke perusahaan. Kami juga sudah mendapat aduan dari masyarakat ,” kata Iksan saat di hubungi, Selasa 14/01/2025.
Berdasarkan informasi dan pantauan media ini, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024, meski demikian tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun provinsi.