Andi Uci Terpidana Kasus Pembalakan Liar, Dari Buron ke Jeruji Besi

InPedia.id : KENDARI – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil mengeksekusi terpidana Andi Uci Abdul Hakim pada Sabtu, 6 Juli 2024.

 

Eksekusi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, bersama Kepala Seksi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH, memimpin proses eksekusi ini.

 

Sebelumnya, Zulkarnaen Perdana telah menjemput Andi Uci Abdul Hakim dari Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.

 

“Terpidana akan menjalani hukuman pidana sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Dr. Musafir dalam konferensi pers malam hari itu.

 

Musafir menjelaskan bahwa Andi Uci Abdul Hakim ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WIB.

 

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan lancar,” tambah Zulkarnaen.

 

Sebelum ditangkap, Andi Uci dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan karena mangkir dari panggilan resmi. Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

 

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.500.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Andi Uci, yang merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA, bersama rekannya Adrian Syahbana terlibat dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Adrian sendiri sudah dieksekusi di Lapas Banjarmasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *